Polemik dukungan ganda dari dua partai non-parlemen kepada dua pasangan berbeda calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, berujung pada pernyataan bahwa dukungan itu tak memenuhi persyaratan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur atas polemik ini adalah meminta kedua pasangan calon untuk memperbaiki syarat dukungan tersebut.
Dukungan ganda dilakukan oleh Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) pada dua pasang cagub-cawagub Jatim, Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja. Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto Ahmad mengatakan, syarat dukungan parpol harus ditandatangani ketua umum dan sekjen.
"Tapi faktanya masing-masing ketua umum mendukung Khofifah-Herman, tapi sekjennya mengklaim kepengurusan yang sah adalah yang mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf," kata Andre usai rapat pleno, Senin (10/6/2013) dini hari. Keputusan KPU Jatim yang menyatakan dukungan ganda dari kedua partai non-parlemen itu tidak sah, diambil melalui rapat pleno yang digelar hingga Senin (10/6/2013) dini hari.
Lamanya waktu rapat karena keputusan itu diambil dengan pembahasan mendalam berdasarkan kajian hukum dari beragam sisi, baik UU Parpol dan Peraturan KPU no 9/2012 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. KPU Jatim juga melakukan verifikasi faktual ke masing-masing partai pendukung itu. "Selanjutnya, dua pasangan cagub-cawagub ini diminta memperbaiki syarat dukungan hingga akhir masa perbaikan syarat pencalonan pada 16 Juni mendatang," jelas Andre.
Kesempatan perbaikan itu mengacu pada pasal 95 Peraturan KPU nomor 9/2012 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal itu menyatakan apabila syarat bakal calon tidak lengkap, maka parpol dan gabungan parpol bisa memperbaiki dokumen persyaratan calon atau mengganti bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon.
Tetapi kata Andre, pasangan calon dan parpol dilarang menambah atau menarik dukungan maupun mengalihkan dukungan dari pasangan calon ke pasangan calon lain. "Yang boleh adalah mengubah kepengurusan, sepanjang dilakukan DPP yang sah terdaftar di Kemenkumham dan dilaksanakan sesuai AD/ART parpol," tambahnya.
Posting Komentar