AGENDA KERJA

Dalam Menyongsong pesta demokrasi masyarakat Jawa Timur, melalui surat keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
PROGRAM KERJA PPS JADDUNG SELANJUTNYA :
, berikut ini :
8 Mei – 7 Junipemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
8 – 28 Junipengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
8 – 28 Juniperbaikan Daftar Pemilih Sementara;
29 Juni – 1 Julipencatatan Data Pemilih Tambahan;
2 – 4 Julipenetapan Daftar Pemilih Tambahan;
5 – 7 Julipengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
8 – 10 Julipengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
8 – 11 Julipenyampaian daftar pemilih sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS, PPK, Komisi PemilihanUmum Kab/Kota kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
12 – 18 Julipenyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan, dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten/Kota;
18 – 24 Agtpenyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan saksi pasangan calon oleh KPPS