Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai satu-satunya partai pendukung terbesar dari pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Surjadi Sumawiredja di Pilgub Jawa Timur, kecewa dengan keputusan yang dihasilkan dari rapat pleno KPU Jatim, Minggu (9/62013) kemarin.
“Kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap sikap KPU Jatim yang tidak netral, karena mereka tidak mempertimbangkan surat dari DPP PK bahwa yang sah adalah yang mendukung pasangan Khofifah-Herman,” ujar Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Fuad Mahsuni.
Seharusnya pihak KPU bisa mengambil langkah yang tepat. “KPU tidak usah takut bersikap tegas, proporsional dan netral,” tegas dia.
PKB Jatim juga meyakini bahwa sejak awal tidak ada dualisme dukungan PPNUI dan PK. Pihaknya justru menuding ada unsur kesengajaan yang dilakukan berbagai pihak untuk menganulir surat rekom dari kedua DPP ke pasangan Khofifah-Herman.
“Kami akan bertahan, karena itu kebenaran. KPU seharusnya bisa menentukan siapa ketua DPW PPNUI dan PK Jatim yang sah. Kan sudah jelas, yang sah, ya yang mendukung Khofifah-Herman,” jelasnya.
Selain itu, DPW PKB Jatim mempertimbangkan akan melaporkan KPU Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tapi sebelum melapor, pihaknya masih melakukan klarifikasi dan berharap KPU Jatim bisa mengubah hasil keputusan pleno kemarin.”Segera kami harus ketemu dengan komisioner KPU Jatim,” tandas Fuad.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jatim memutuskan PPNUI dan Partai Kedaulatan tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan tersebut merujuk dari UU No.2 dan No. 12 tahun 2012 perubahan tahun 2008.
KPU juga langsung memberikan surat tembusan ke bakal pasangan calon, Berkah serta KarSa untuk diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan pada 10-16 Juni 2013. Dalam kasus ini kemungkinan upaya lolos pasangan Khofifah-Herman di Pilgub masih terbuka.
“Peluang Khofifah masih terbuka, jika bisa merangkul Sekjen PPNUI dan PK bersama Ketua Umum yang mendukungnya. Peluang kedua, mengubah kepengurusan sesuai AD/ART parpol dan kaidah hukum,” kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad.
Posting Komentar