KPU Coret Dukungan Ganda Khofifah dan KarSa

0 komentar

KPU Jatim mencoret dukungan ganda yang diberikan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, dukungan ganda dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah rapat pleno KPU Jatim membaca, mengkaji, dan melihat secara cermat Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan KPU 9/2012 tentang pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah.

Berdasar fakta yang ada, Ketua Umum DPP PK dan PPNUI menyatakan bahwa dukungan dan kepengurusan DPD/DPW Jatim yang sah adalah yang mendukung pasangan Khofifah-Herman, sedangkan Sekjen DPP PK dan PPNUI menyatakan dukungan dan kepengurusan DPD/DPW Jatim yang sah adalah mendukung pasangan KarSa.

Padahal sesuai aturan, harus ketua umum dan sekjen yang meneken Surat Keputusan (SK) rekomendasi mengusung pasangan Cagub-cawagub, tidak bisa hanya salah satu saja.

Selain itu, kata Andry, di dalam masing-masing SK juga tidak diakui yang lain.

“Maka hasilnya, dukungan dari PK dan PPNUI kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dinyatakan tidak memenuhi syarat


Posting Komentar