KPU Jatim mencoret dukungan ganda yang diberikan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, dukungan ganda dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah rapat pleno KPU Jatim membaca, mengkaji, dan melihat secara cermat Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan KPU 9/2012 tentang pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasar fakta yang ada, Ketua Umum DPP PK dan PPNUI menyatakan bahwa dukungan dan kepengurusan DPD/DPW Jatim yang sah adalah yang mendukung pasangan Khofifah-Herman, sedangkan Sekjen DPP PK dan PPNUI menyatakan dukungan dan kepengurusan DPD/DPW Jatim yang sah adalah mendukung pasangan KarSa.
Padahal sesuai aturan, harus ketua umum dan sekjen yang meneken Surat Keputusan (SK) rekomendasi mengusung pasangan Cagub-cawagub, tidak bisa hanya salah satu saja.
Selain itu, kata Andry, di dalam masing-masing SK juga tidak diakui yang lain.
“Maka hasilnya, dukungan dari PK dan PPNUI kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dinyatakan tidak memenuhi syarat
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, dukungan ganda dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah rapat pleno KPU Jatim membaca, mengkaji, dan melihat secara cermat Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan KPU 9/2012 tentang pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasar fakta yang ada, Ketua Umum DPP PK dan PPNUI menyatakan bahwa dukungan dan kepengurusan DPD/DPW Jatim yang sah adalah yang mendukung pasangan Khofifah-Herman, sedangkan Sekjen DPP PK dan PPNUI menyatakan dukungan dan kepengurusan DPD/DPW Jatim yang sah adalah mendukung pasangan KarSa.
Padahal sesuai aturan, harus ketua umum dan sekjen yang meneken Surat Keputusan (SK) rekomendasi mengusung pasangan Cagub-cawagub, tidak bisa hanya salah satu saja.
Selain itu, kata Andry, di dalam masing-masing SK juga tidak diakui yang lain.
“Maka hasilnya, dukungan dari PK dan PPNUI kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dinyatakan tidak memenuhi syarat
Posting Komentar