PROGRAM KERJA PPS JADDUNG SELANJUTNYA :
8 Mei – 7 Juni | pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP; |
8 – 28 Juni | pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara; |
8 – 28 Juni | perbaikan Daftar Pemilih Sementara; |
29 Juni – 1 Juli | pencatatan Data Pemilih Tambahan; |
2 – 4 Juli | penetapan Daftar Pemilih Tambahan; |
5 – 7 Juli | pengumuman Daftar Pemilih Tambahan; |
8 – 10 Juli | pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS |
8 – 11 Juli | penyampaian daftar pemilih sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS, PPK, Komisi PemilihanUmum Kab/Kota kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi; |
12 – 18 Juli | penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan, dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten/Kota; |
18 – 24 Agt | penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan saksi pasangan calon oleh KPPS |
Posting Komentar